Dudung
ISTANA di HOTEL PRODEO
Written by Imam Nawawi    Thursday, 14 January 2010 00:52    PDF Print E-mail

Satu lagi fakta lama yang kembali terungkap membuat sesak. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang bentuk presiden dalam sidak di Rutan Pondok Bambu Jakarta pada minggu malam menemukan kejanggalan yang menyakitkan.

Oleh :
Dudung Amadung Abdullah*)

Sepertinya, hidup di negeri ini harus banyak mengelus dada. Menaham marah karena ketidakadilan yang terus tercium. Berusaha mengembangkan kesabaram ditengah napas tersengal. Beberapa fakta yang terungkap perihal pelanggaran dan penyelewengan dalam penegakan hukum terus-terusan menghujam nurani masyarakat. Episode demi episode sinetron penegakan hukum dinegeri ini terus-terusan menyakiti hati rakyat.

Satu lagi fakta lama yang kembali terungkap membuat sesak. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang bentuk presiden dalam sidak di Rutan Pondok Bambu Jakarta pada minggu malam menemukan kejanggalan yang menyakitkan. Berbagai fasilitas mewah yang tidak semestinya ada di dalam tahanan justru ditemukan. Fasilitas mahal  sekelas hotel berbintang yang bisa memanjakan penggunanya justru ada di Rumah Tahanan yang seharusnya memberikan pembinaan bukan pemanjaan.

Logika mana yang bisa membenarkan seseorang yang sedang di Bina (penjara) bisa menikmati fasilitas mewah sebagaimana di luar sel. Sementara warga binaan lainnya tidak mendapatkan fasilitas itu. Beberapa narapidana mendapatkan perlakuan khusus di dalam penjara serta bisa beraktifitas sebagaimana di luar sel, bisa ketemu anaknya seharian, memanjakan diri dengan berbagai kegiatan menyenangkan, bahkan bisa mengurus perusahaan dengan membuka kantor di dalam penjara.

Dengan mata telanjang jelas terlihat bahwa Uang berperan sebagai panglima ditengah jargon keadilan yang seharusnya menempatkan hukum sebagai panglima. Dengan uang yang dimilikinya beberapa orang pesakitan bisa menyuruh dan mendikte Kalapas. Pimpinan Institusi hukum yang seharusnya membina mereka agar berperilaku tidak menyimpang. Tapi dengan uang, justru mereka yang menentukan sehingga mereka bisa memesan ruang penjara pribadi yang dilengkapi AC, Springbed, TV, kamar mandi pribadi bahkan bisa mendatangkan sarana hiburan karaoke sebagimana layaknya di hotel atau pub. Dengan uang pula, para pesakitan tersebut bisa mendatangkan dokter pribadi guna melakukan threatment kesehatan dan kecantikan sehingga bisa tetap tampil eye catching meski berada dalam penjara. Uang juga yang menjadikan mereka bisa menyewa ruangan khusus untuk kantor pribadi, sehingga meski dalam penjara mereka masih bisa mengelola berbagai kegiatan bisnis di luar. Bagi mereka penjara tidak lagi menjadi tempat pembinaan tapi hanya sekedar pindah tidur, penjara tidak lagi mengekang, karena bisa saja dengan uang mereka pun sebenarnya sering menghirup udara luar.

Ini sebenarnya bukan cerita baru, karena dari dulu masyarakat sering mendengar  tentang perlakuan istimewa bagi para tahanan tertentu, serta perlakuan diskriminatif terhadap sebagain besar tahanan lainnya. Fakta ini ibarat fenomena puncak gunung es yang baru terbuka sedikit, sedangkan sebagain besarnya masih tertutupi ait laut. Bukankah yang terungkap baru di Rutan Pondok Bambu, bukankah banyak sekali Rutan dan LP di negeri ini? Bukankah banyak sekali para pejabat korup yang sekarang sedang mendekam di sel karena membobol uang negara milyaran bahkan trilyunan rupiah? Sehingga untuk kenyamanan mereka dalam penjara, mereka tidak akan sayang membagikan uang hasil kejahatnnya kepada para pengelola penjara.

Penjara sebagai sebuah institusi hukum tempat pembinaan bagi mereka yang terkait masalah hukum, makin tercoreng. Beberapa pemberintaan media dan pengakuan mantan napi sering membeberkan kejadian pelanggaran hukum yang terjadi dalam penjara. Pemerasan terhadap sesama warga binaan,  peredaran narkoba, perjudian dan beberapa tindak kriminal lainnya terjadi di tempat yang seharusnya melakukan pembinaan. Beberapa kejahatan besar seperti peredaran Narkoba di luar penjara, justru dikendalikan oleh mereka yang sedang mendekam dalam penjara.

Jika kondisinya demikian, maka Lembaga Pemasyarakatan sekarang ini tak ubah tempat persembunyian yang aman bagi para penjahat. Mereka bisa melakukan aktifitas kejahatan tanpa harus takut ketahuan. Karena mereka berada di tempat yang penuh pengamanan. Bahkan penjara juga telah menjadi kawah candradimuka-nya para penjahat, karena di dalam penjara mereka bisa melakukan kaderisasi penjahat. Program pembinaan yang dilakukan oleh LP bisa kalah oleh program kaderisasi penjahat yang dilakukan para penjahat di dalam LP. Pameo yang hidup ditengah masyarakat menyebutkan bahwa maling motor yang dijebloskan ke dalam penjara akan menjadi maling mobil jika mereka telah menjadi alumni LP. Ini membuktikan kalau kaderisasi yang dilakukan di dalam penjara benar-benar terjadi dan sukses.

Fakta-fakta ini jelas terkait erat dengan mental para penegak hukum, sehingga yang perlu dipikirkan bukan hanya masalah kesejahteraan para penegak hukum. Karena meskipun peningkatan kesejahteraan terus dilakukan setiap saat, namum jika  mentalnya tidak di rubah, kejadian ini akan terus berlanjut. Bagaimana mungkin narkoba bisa masuk dan beredar dalam penjara jika tidak melibatkan para petugas. Bagimana mungkin fasilitas mewah bisa masuk jika para petinggi tidak terlibat. Bahkan tidak mungkin dalam kasus Artalita Suryani dkk  aktor utama pemberian fasilitas mewah ini adalah pejabat tinggi yang gajinya juga sudah sangat  tinggi. Bawahan termasuk Kalapas bisa saja tidak bisa berbuat apa-apa, ketika pejabat yang lebih tinggi memerintahkan untuk memperhatikan dan memberi keistimewaan kepada pesakitan tertentu. Terus kalapas dan bawahannya kebagian apa? Tentu hanya kebagian getah, termasuk getah pemecatan, mutasi atau bahkan berbalik malah di penjara.

Sehingga sanksi hukum untuk penyelesaian perkara ini harus adil, jelas dan berimbang. Follow up dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum beberapa hari yang lalu harus bisa menyelesaikan sampai keakar. Jangan sampai pemberian sanksi hanya diberikan kepada pihak yang sebenarnya juga bingung karena berada dalam tekanan atasan. Fakta ini harus terus menggelinding hingga menggerus aktor yang paling bertanggung jawab. Para Mafia hukum yang memberikan dan menginstruksikan untuk mengizinkan mereka hidup mewah dalam penjara harus juga dibongkar dan mendapat sanksi. Kalau tidak, maka tayangan sidak dengan berbagai berita yang mengikutinya akan sama dengan tayangan infotaiment, yang sekedar hiburan dan mencari sensasi. Ini tantangan bagi Menteri Hukum dan HAM yang mengaku shock ketika wawancara disebuah stasiun televisi, untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang menyimpang. Sehingga masyarakat tidak lagi menilai LP atau Rutan hanya menjadi tempat istirahat dan tempat persembunyian yang nyaman bagi para mafia. Nah lho!? Wallahu A’lam (**Ddg**)


*) Penulis adalah Mahasiswa Program S3 UIKA Bogor, Pemb. Ketua II STIE Hidayatullah Depok

 
KOIN UNTUK PRITA
Written by Imam Nawawi    Tuesday, 15 December 2009 04:07    PDF Print E-mail

Ada beberapa hal, kenapa gerakan ini dinilai super cerdas dan dianggap sebagai bentuk perlawanan rakyat.

Oleh :
Dudung Amadung Abdullah*)

Subhanallah! Uang recehan berupa koin yang terkumpul dari urunan masyarakat Indonesia untuk meringankan beban Prita Muliasari sudah terkumpul. Hitungan sementara sampai dengan hari senin pukul 18.58 total uang receh yang menumpuk di Posko Peduli Prita jalan Langsat Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebanyak 297 juta. Semua recehan logam. Angka itu belum termasuk uang lembaran berupa ribuan hingga ratusan ribu, belum termasuk juga sumbangan dari para tokoh yang mencapai 262 juta. Tumpukan uang receh seberat 6 ton tersebut membutuhkan sekitar 5 truk pengangkut pasir guna membawanya. Sebuah gerakan nurani yang prestisius dalam sejarah hukum Indonesia.

Prita Muliasari, seorang ibu rumah tangga yang terkait masalah hukum gara-gara curhat lewat surat elektronik perihal kekecewaanya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Siapa sangka, ketidakpuasan atas pelayanan rumah sakit yang ia tumpahkan ke beberapa orang sahabatnya telah menyeretnya sebagai pesakitan. Pihak rumah sakit tidak terima, tudingan pencemaran nama baik dialamatkan kepadanya. Hasilnya, gugatan perdata dalam putusan pengadilan tingkat banding, ia diharuskan membayar ganti rugi kepada rumah sakit sebesar 204 juta. Angka tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengharuskan Prita membayar 306 juta. Namun demikian angka itu tetap sangat besar bagi Prita dan juga sebagian besar masyarakat Indonesia. Boro-boro memiliki, melihat banyaknya pun belum pernah.

Ketika musim kampanye presiden, kasus Prita pernah menjadi jualan politik. Para kandidat Capres dan Cawapres beramai-ramai memberikan komentar dan menyambangi Prita yang sedang dalam tahanan. Perhatian masyarakat pun makin fokus. Berbagai tekanan kepada kejaksaan berhamburan. Hasilnya Prita di keluarkan dari sel dan berubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun demikian, kasusnya tetap bergulir baik secara pidana maupun perdata. Hingga kemudian dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, Prita diwajibkan membayar denda 204 juta. Prita sendirian!

Sekali lagi, jumlah 204 juta yang harus dibayarkan Prita ke rumah sakit sungguh sangat besar. Meski Fahmi Idris langsung menyatakan menanggung setengahnya, namun tetap saja masih sangat besar. Sebagian besar masyarakat pun bingung bagaimana membantunya? Ide gerakan koin untuk prita sebagai bentuk dukungan adalah ide super cerdas yang perlu diacungi jempol. Allah SWT memberikan ide brilian kepada ibu-ibu majlis taklim untuk membantu hambanya yang sedang dipermainkan oleh hukum.

Gerakan koin untuk prita tidak hanya gerakan untuk membantu Prita secara materi, namun juga gerakan secara moral untuk menguatkan mental masyarakat Indonesia yang seringkali dikadali oleh hukum. Ini adalah gerakan nurani tidak hanya untuk Prita, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur sakit dengan fakta ketidakadilan yang terus berlangsung menggusur rakyat kecil. Gerakan koin untuk Prita, hakikatnya adalah gerakan kemanusiaan sebagai bentuk perlawanan rakyat atas kesewenang-wenangan hukum.

Ada beberapa hal, kenapa gerakan ini dinilai super cerdas dan dianggap sebagai bentuk perlawanan rakyat. Pertama, gerakan ini membuka lebar kesempatan bagi siapa saja untuk turut membantu tanpa rasa malu. Yang mau membantu tidak perlu malu jika ketahuan memberikan sumbangan kecil, karena yang diminta adalah koin, uang logam dengan nominal kecil. Biasanya kembalian sisa belanja yang hanya diperuntukan bagi pengamen atau pak ogah. Hasilnya, semua orang turut memberikan urunan. Berbagai lapisan masyarakat lintas profesi turut dalam gerakan ini, semua ikhlas penuh kesadaranan memberikan bantuan. Bahkan banyak para pengamen, tukang parkir dan anak jalanan yang ikut urunan, menyumbangkan hasil kerjanya berupa uang logam.

Kedua, Gerakan ini adalah bentuk sindiran kepada para penegak hukum nakal yang terbiasa menjual kasus demi sejumlah uang dengan mengorbankan rakyat kecil. Kumpulan uang receh berupa koin yang dikumpulkan untuk membayar denda yang dibebankan kepada prita adalah tamparan bahwa  masyarakat kecil tidak mampu membeli kasus, karena rakyat tidak punya uang. Yang dimiliki rakyat hanyalah uang recehan, itu pun didapatkan secara urunan.

Ketiga, Gerakan ini juga merupakan bentuk sindiran terhadap pengelola rumah sakit yang kebanyakan menjalankan sistem kapitalis dan membuang jauh rumah sakit sebagai lembaga sosial. Akibat pengelolaan model demikian, maka rumah sakit dijalankan seperti layaknya perusahaan, targetnya hanyalah keuntungan. Sehingga kesempatan rakyat kecil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tertutup karena ketidak mampuan dalam membayar biaya. Kalau pun bisa masuk rumah sakit, ia selalu dianak tirikan karena dianggap tidak menguntungkan. Ketika mengeluhkan pelayanan yang tidak baik, masyarakat akan dihadapkan dengan ancaman pencemaran nama baik yang harus ditebus dengan kurungan dan denda ratusan juta. Benar-benar dilema. Gerakan ini merupakan pukulan yang telak, sebagai wujud perlawanan bahwa masyarakat kecil hanya punya uang recehan untuk membayar rumah sakit. Masyarakat hanya punya uang recehan untuk membayar denda ratusan juta. Kalau mau, ya silahkan, tapi uang recehan. Kalau tidak percaya jumlahnya, ya silahkan hitung sendiri.

Ini adalah bentuk solidaritas masyarakat yang jernih, uang recehan yang terkumpul dalam beberapa hari mampu melampaui nominal yang diwajibkan kepada prita untuk membayarnya. Gerakan nurani ini mencerminkan bahwa rakyat yang hidup di  negeri ini, masih sering disakiti, sehingga ketika ada orang yang didzolimi, semuanya akan merasakan, karena bisa jadi pernah merasakan hal yang sama. Gerakan ini  setidaknya memberikan gambaran, bahwa masyarakat kecil lebih memiliki nurani, lebih memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Meski hanya memiliki uang recehan namun tetap ingin membantu dengan tulus. Saya yakin itu! Karena ketika mereka memasukan uang logam, mereka tidak menyebut namanya, apalagi mengundang media untuk mempublikasikannya.  Wallahu A’lam (**Ddg**)


*) Penulis adalah Mahasiswa Program S3 UIKA Bogor, Pemb. Ketua II STIE Hidayatullah Depok

 
BOLA SALJU CENTURY
Written by Imam Nawawi    Tuesday, 08 December 2009 06:32    PDF Print E-mail

Gelinding bola salju Century terus menggerus semua orang. Aliran dana Century yang tidak jelas membuat banyak orang bertanya-tanya.

Oleh : Dudung Amadung Abdullah*)

Bola Salju kasus Bank Century terus bergulir, terus berputar dan semakin besar. Pemberitaanya pun semakin gencar, setelah beberapa waktu lalu terselingi kasus lain kini media diramaikan kembali kasus ini. Menurut data LSI, 80% pemberitaan nasional membicarakan kasus ini, sedangkan berita lainya hanya 20%.

Gelinding bola salju Century terus menggerus semua orang. Aliran dana Century yang tidak jelas membuat banyak orang bertanya-tanya. Inilah yang kemudian memunculkan berbagai dugaan yang kadang menyudutkan. Keadaan ini logis dan tidak bisa disalahkan, mengingat dari awal kasus ini sepertinya dibuat samar dan penuh dengan kabut. Data LSM Bendera yang menyebutkan bahwa dana 6,7 truliun sebagain di alirkan ke orang-orang dekat Istana, termasuk putra bungsu Presiden adalah respon curiga masyarakat yang wajar atas penelusuran aliran dana yang tidak transparan.

Kalau dicermati, Tudingan LSM Bendera bahwa aliran dana yang diselewengkan menggelontor pada kas kampanye Partai Demokrat, sebenarnya ini merupakan tantangan bagi presiden untuk mengungkap kasus century dengan berani. Presiden dituntut untuk lebih serius mengungkap penyimpangan dana talangan yang kelewatan. Karena biasanya kalau disudutkan dan disangka, fitrahnya orang akan lebih keras dan bekerja lebih serius untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan. Orang yang disudutkan akan berupaya keras membuktikan bahwa dia tidak bersalah, sehingga publik bisa menilai dengan jernih

Respon emosi yang ditunjukan atas pengungkapan data LSM Bendera apalagi dengan melaporkan ke kepolisian dengan tudingan pencemaran nama baik, sepertinya untuk waktu sekarang ini kurang tepat. Masyarakat sekarang ini menunggu aksi serius untuk mengungkap fakta yang benar, siapa saja orang yang menikmati aliran uang haram dari century. Dahaga hukum masyarakat yang disakiti tidak akan sembuh dengan sikap emosi dan balik melaporkan ke kepolisian. Masyarakat sekarang justru menunggu upaya berani dan lebih cepat menuntaskan kasus ini. Menegakan hukum yang adil bagi para pelaku penyelewengan. Bukan malah saling berantem di pengadilan. Sementara orang-orang yang menikmati aliran dana  tersenyum karena tetap aman. Masyarakat bisa saja kembali berpraduga bahwa tindakan melaporkan aktifis Bendera adalah upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat.

Selain mengungkap pihak-pihak yang menikmati kucuran dana talangan, Gelinding bola salju century membidik pihak-pihak yang turut berperan dalam melancarkan pengucuran dana. Dalam hal ini, Sri Mulyani dan Boediono adalah tokoh yang memnduduki peran strategis dalam pembukaan kran.  mengingat kedua tokoh ini pada saat proses pengucuran berlangsung menduduki sebagai menteri keuangan dan Gubernur BI. Kedua orang tersebut jelas mempunyai andil besar sehingga mampu mengeluarkan dana talangan melampaui rekomendasi DPR. tekanan publik semakin menggelinding dan mengarahkan target kepada mereka berdua yang dianggap bertanggung jawab atas kasus Bank Century.

Dalam penyelesaian kasus Bibit-Chandra, SBY ”relatif” berhasil mengatasi masalah tanpa perlu mengorbankan Kapolri dan Jaksa Agung. Solusi terpenting saat itu adalah menjalankan sekitar 90% rekomendasi Tim 8, antara lain kasus Bibit-Chandra berhenti tidak masuk ke pengadilan dan reposisi di tubuh aparat hukum. Dalam penyelesaian kasus ini, kita tidak tahu apakah presiden mampu menyelesaikan masalah tanpa mengorbnan pembantunya? Padahal para  pembantunya tersebut dipilih dengan audisi yang ”ketat”.

Bola salju century kini tidak hanya memasuki wilayah hukum, tapi juga wilayah politik. Bahkan lebih kental muatan politik dari pada penyelesaian hukum. Pembentukan Pansus Hak Angket DPR yang berlangsung terlihat sarat berbagai kepentingan politik. Dari mulai kepentingan untuk menyelamatkan muka pemerintah sampai kepentingan untuk  menaikan daya tawar parpol di hadapan cikeas nampak nyata. Perebutan posisi Ketua Pansus yang berlangsung alot adalah bukti bahwa setiap parpol mempunyai kepentingan tersendiri dalam kasus ini. Masyarakat tentu tidak berharap banyak bahwa pansus bisa menghilangkan dahaga keadilan hukum masyarakat. Apalagi jika melihat komposisi anggota pansus yang didominasi utusan dari parpol pendukung pemerintah.

Sekali lagi, bola salju ini menjadi tantangan bagi presiden untuk berani mengungkap fakta dengan serius guna membuktikan janjinya membangun pemerintahan yang bersih. Keberanian presiden ditunggu oleh masyarakat, sehingga praduga masyarakat tidak liar. Bola salju ini juga menjadi tantangan bagi presiden untuk menyelamatkan kabinet yang belum berumur seratus hari. Mampukah presiden menunjukan ketegasannya dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pembantunya sendiri jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Karena jika tidak, kondisi ini akan terus menggerogoti wibawa pemerintahan yang dipimpinnya selama lima tahun ke depan. Kita tentu menunggu penyelesaian kasus ini secepatnya, jangan sampai roda pembangunan mandeg karena hanya mengurusi satu kasus.

Para koruptor yang sudah mempunyai penyakit kleptomania stadium akut akan terus membobol uang negara dengan berbagai cara pada setiap kesempatan, jika saja penyelewengan dana talangan century ini tidak segera diatasi dengan tangan presiden. Artinya negara yang nota bene didanai dari pajak rakyat akan kembali dirugikan. Para koruptor akan terus melenggang dan kembali merampok. Dalam catatan KPK kerugian negara akibat korupsi selama 2005-2009 (pemerintahan SBY yang pertama) mencapai Rp689,19 miliar. Angka ini belum ditambah dengan uang yang kini ghaib pada kasus Century. Jika terus dibiarkan, maka seluruh rakyat Indonesia tidak lama lagi harus menangung beban  berat kerugian akibat negara ini bangkrut!

Sepertinya tidak ada salahnya jika tanggal 9 Desember 2009 (besok) sebagai hari anti korupsi, seluruh elemen masyarakat terutama pemuda dan mahasiswa berteriak lantang mengingatkan pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk lebih serius, tegas dan cepat menangani bahaya laten korupsi. Terlebih kasus yang sekarang didepan mata, Kasus Century! Mari membuka nurani dan memompa semangat anti korupsi tanpa anarkis! Berani? (**Ddg**)

*) Penulis adalah Mahasiswa Program S3 UIKA Bogor, Pemb. Ketua II STIE Hidayatullah Depok

 
EPISODE TIGA BUTIR KAKAO
Written by Imam Nawawi    Tuesday, 24 November 2009 08:41    PDF Print E-mail

Inilah ironi di negeri ini,  hukum rupanya tidak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Ia bisa gagah mengadilinya, namun hukum bisa bertindak tidak jelas manakala berhadapan dengan kasus yang terkait dengan orang besar.

Oleh :
Dudung Amadung Abdullah*)

Satu episode kasus penegakan hukum di Indonesia pekan kemarin mencuri perhatian sebagian masyarakat. Ditengah  pemberitaan tentang kisruh kasus dana talangan pemerintah bagi Bank Century yang jauh melampaui rekomendasi DPR, serta kasus Bibit-Chandra yang tidak jelas mau dibawa kemana, masyarakat disuguhi fakta penegakan hukum yang memalukan. Seorang nenek divonis kurungan satu setengah bulan dengan masa percobaan tiga bulan. Inilah episode penegakan hukum yang memalukan dan menggelitik perasaan masyarakat.

Minah (55), seorang nenek yang berprofesi sebagai petani dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), dihukum percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 di desanya. Kasus ini mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus-kasus besar dan menyedot perhatian masyarakat karena benda yang didakwakan dalam kasus hanya tiga buah kakao yang akan digunakan Minah sebagai bibit, harganya pun diperkirakan hanya 2000 perak!

Inilah ironi di negeri ini,  hukum rupanya tidak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Ia bisa gagah mengadilinya, namun hukum bisa bertindak tidak jelas manakala berhadapan dengan kasus yang terkait dengan orang besar. Beberapa kasus koruptor, para pencuri uang rakyat dengan nilai miliaran rupiah melenggang bebas dari sanksi hukum. Di Jawa Tengah sendiri menurut sebuah situs berita penanganan kasus korupsi hampir selalu berakhir dengan putusan yang menyakiti masyarakat. Misalnya, kasus empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana. Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun. Fakta ini menunjukan bahwa hukum belum berpihak pada rasa keadilan.

Dalam penegakan hukum, tentu semua orang berharap sekecil apapun pelanggaran perlu dijalankan hukum yang berlaku secara adil. Untuk kasus Nenek Minah sendiri, pelanggaran hukum yang dilakukan nenek ini perlu memang diselesaikan secara adil. Hukum perlu ditegakan. Namun ketika kemudian melihat fakta lain dengan tingkat kejahatan yang jauh lebih besar tidak ditangani sesuai aturan hukum, maka rasa keadilan siapapun akan terlukai. Emosi keadilan setiap masyarakat pasti akan bangkit. Apalagi dengan melihat tingkat kejahatan yang tidak seberapa serta kondisi fisik nenek minah yang sudah renta. Maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, disamping masalah penegakan hukum yang tegas serta adil, juga membangun sistem hukum yang bernurani.

Kalau dicermati lebih jauh, tragedi hukum yang menimpa Nenek Minah terjadi karena kurangnya pemberdayaan terhadap penduduk setempat dimana perkebunan berdiri. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat setempat. Munculah jurang kesejahteraan yang lebar antara masyarakat setempat dengan para pendatang. Sehingga disebutkan bahwa para penduduk katanya seringkali ’memanen sendiri’ buah kakao milik perusahaan. Perusahaan merasa jengkel, akibatnya Nenek Minah yang hanya memetik tiga butir kakao pun di seret ke meja hijau agar warga tidak lagi melakukan pencurian. Efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum ala RSA ternyata malah melukai banyak orang. Ini disebabkan analisa yang kurang tepat, karena akar permasalahan tidak diobati, yakni tingkat kesejahteraan dan pemberdayaan warga.

Ketidakpahaman hukum serta pembodohan hukum juga sangat kental dalam tragedi ini. Seorang nenek tua yang buta hurup, jelas tidak tahu prosedur apalagi istilah-istilah hukum. Sehingga ketika ia didudukan di meja terdakwa pun masih bingung. Proses peradilan yang tidak melibatkan pengacara serta menerima putusan apa adanya adalah imbas ketidakpahaman hukum. Bahkan saking tidak pahamnya hukum, minah sendiri bingung, Pengacara itu mahluk seperti apa? Apalagi  mengetahui tugasnya. Ketidakpahaman hukum ini pula yang kemudian memunculkan terjadinya pembodohan hukum oleh oknum-oknum tertentu yang tidak punya nurani. Kita bisa saja tidak habis pikir dan tidak mengerti, kenapa ada orang yang begitu tega membodohi dan meminta uang 50.000 rupiah kepada nenek tua yang sedang tersandung masalah? Padahal untuk menutupi kehidupannya sendiri sang nenek harus pinjem hutang. Tapi kenyataan itu masih ada. Oknum aparat penegak hukum yang tidak bernurani malah meminta uang kepada si Nenek dengan dalih ongkos perkara. Sekali lagi, inilah pentingnya membangun sistem hukum yang bernurani.

Penegakan hukum yang bernurani seringkali dijalankan dalam proses peradilan Islam. Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, beliau pernah membebaskan pelaku pencurian dari sanksi potong tangan, disebabkan sang pelaku melakukan pencurian karena berada dalam kondisi paceklik. Nurani Umar bin Khaththab tersentuh sehingga beliau memutuskan hukuman bebas setelah proses peradilan berjalan. Saya tidak bermaksud menyamakan kasus pencurian Minah dengan kasus pada zaman Umar bin khaththab. Hanya saja proses hukum yang bernurani itulah yang perlu ditegakan.

Namun demikian, episode tragedi Nenek Minah dengan tiga butir kakao dalam sejarah penegakan hukum telah terjadi, jauh sebelumnya kasus seperti minah banyak yang tidak terungkap, bahkan dipastikan  banyak yang terkubur. Banyak kasus jeratan hukum kepada masyarakat kecil tidak diketahui banyak orang, di samping orang tidak peduli. Namun mengapa episode minah justru ujug-ujug naik ke permukaan ditengah beberapa kasus besar yang selama ini jadi sorotan? Mungkinkah episode ini sengaja disuguhkan dan dibesarkan untuk mencuri perhatian masyarakat?. Sehingga untuk sementara kasus-kasus besar itu sejenak terlupakan  dan para pihak yang selama ini jadi buah bibir bisa rehat sebentar. Wallahu a’lam. (**Ddg**)


*) Penulis adalah Mahasiswa Program S3 Pemikiran Pendidikan Islam UIKA Bogor, Pemb. Ketua II STIE Hidayatullah Depok

 
SKENARIO REKAYASA
Written by Imam Nawawi    Tuesday, 17 November 2009 03:04    PDF Print E-mail
Beberapa hari yang lalu, Seorang sahabat mengirimkan pesan pendek ke ponsel saya, isinya berupa rasa bingung mengikuti perkembangan berita di negeri ini. ”Kang, menurut akang siapa yang benar? Koq semakin membingungkan. Semuanya pada bersumpah dan punya cerita sendiri-sendiri”. Sepertinya rasa bingung itu bukan hanya milik sahabat saya tadi, tapi memenuhi sebagian besar kepala masyarakat sekarang ini. Perkembangan berita yang diikuti, semakin membuat kaget dan menyakitkan. Setelah terkuaknya rekaman Anggodo yang berupaya membuat skenario untuk menyelamatkan Anggoro dengan mencoba memperalat beberapa oknum di instansi hukum Polri, Kejaksaan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Beberapa waktu lalu, masyarakat kembali tersentak dan dibuat bingung dengan kesaksian Williardi Wizard dalam kasus pembunuhan yang menyeret mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar.

Dalam pengakuannya, Williardi menyampaikan bahwa BAP yang ia tandatangani penuh rekayasa. Ia sendiri mengungkapkan berada dalam tekanan penyidik Polri saat pemeriksaan berlangsung. Lantas apa motif yang mendorong Williardi menampar institusi hukum yang selama ini membesarkan nama dirinya? Kita semua tentu tidak paham apa motifnya. Yang mengetahui alasan pasti tentu hanya ada di dasar hati Williardi. Kita hanya mengetahui bahwa Williardi Wizard ’membongkar’ semua rekayasa ini, karena ia sendiri merasa dibohongi dan dikorbankan. Sebelumnya ia hanya dijanjikan akan terkena sanksi indisipliner dan tidak akan dipenjarakan, jika ia membantu tugas negara ini. Ia cukup menandatangani BAP yang sudah dibuat dan selesai. Namun perkembangan selanjutnya, justru ia didudukan di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman Sehingga rasa kecewanya itulah yang mendorong ia mengungkapkan fakta yang mencengangkan ini.

Fakta ini menyadarkan kita bahwa rekayasa hukum di negeri ini sering dan terus terjadi. Berbagai skenario sering dibuat dengan cerita yang kontradiktif dari versi aslinya. Ketika sebuah institusi atau seseorang yang tidak disukai perlu disingkirkan, maka ia akan segera diseret dengan sebuah skenario yang penuh rekayasa. Skenario ini pun bisa dibuat manakala ada seseorang yang perlu ’diselamatkan’ meski dalam posisi  yang jelas bersalah. Yang lebih mencengangkan, para pembuat skenario itu adalah tokoh penting penegak hukum yang justru seharusnya berbicara hitam putih tentang hukum.

Jika apa yang disampaikan Williardi dalam persidangan beberapa waktu lalu adalah kebenaran. Bisa saja fakta ini tidak akan terungkap selamanya jika Williardi tidak ditelikung. Artinya, kebenaran ini terungkap bukan karena kesadaran hukum, tapi lebih karena kepentingan pribadi, sebagai upaya untuk menyelamatkan diri. Pengungkapan fakta ini jelas bukan didasarkan atas niat untuk menyelamatkan bangsa. Fakta ini diungkapkan karena merasa dikhianati dan dikorbankan. Tentu kita bisa berpraduga bahwa skenario rekayasa selama ini sering kali terjadi dan berjalan mulus. Bahkan selalu dianggap kebenaran di tengah masyarakat. Banyak korban yang dijebloskan ke sel tanpa bisa berbuat apa-apa karena masyarakat sudah termakan dengan skenario rekayasa yang dibuat logis, rapi dan kompak.

Wajah hukum Indonesia terlihat semakin coreng-moreng, kesaksian Williardi jelas membuka lebar kedok hukum yang selama ini ditutupi bedak rekayasa. Kebohongan publik yang dilakukan para pejabat negeri ini sepertinya sudah mendarahdaging. Para petinggi negeri ini sepertinya terbiasa memoles wajah bangsa dengan kebohongan dan rekayasa. Karena sudah mendarah daging, maka kebohongan apapun  akan dilakukan tanpa beban dan tanpa rasa berdosa. Dengan demikian Kejujuran semaikn tereliminir dan sudah menjadi barang langka. Padahal prasayarat utama membangun bangsa berperadaban adalah menjadikan kejujuran sebagai pijakan utama dalam bertindak.

Rasulullah SAW memberikan teladan tentang hal tesebut dengan menjaga kejujurannya, sehingga beliau mendapat gelar Al-Amin. Kejujuran Rasulullah dan kebenaran ucapannya tidak saja diakui oleh para sahabat, bahkan juga oleh kaum kuffar. Bahkan rasulullah sangat menekankan kejujuran bagi seseorang yang ingin memperbaiki keadaan dirinya. Dalam satu riwayat dikisahkan ada seorang yang sudah banyak berbuat dosa namun ia berkeinginan untuk masuk ke dalam pelukan Islam dan ingin membangun dirinya lebih bermoral serta beradab. Lantas apa yang dipetuahkan oleh Rasulullah kepada orang tersebut: ”Tidak Bohong!”, artinya ia diminta untuk senantiasa berucap dan bersikap jujur.

Sepertinya para pejabat yang terbiasa berbohong, entah sengaja atau tidak ternyata berlindung di balik teori konsistensi. Dalam teori filsafat dikenal Teori Konsistensi atau Teori Justifikasi, yang berarti sesuatu dianggap benar jika sebuah statement didukung oleh statement berikutnya atau dikuatkan oleh statement berikutnya. Teori ini sangat menyesatkan karena bisa saja sebuah kebohongan dikuatkan dengan kebohongan berikutnya sebagai sebuah pembenaran. Sudah menjadi kelaziman, ternyata seseorang yang melakukan kebohongan dengan sendirinya akan diikuti oleh kebohongan berikutnya untuk menguatkan kebohonngan yang sudah dilakukan. Apakah kebohongan yang saling menguatkan akan berubah menjadi kebenaran? Tidak, tetap saja bohong!

Kasus Bibit-Chandra yang menyeruak ke permukaan dan saling berkaitan dengan kasus yang lain, semoga menjadi entri point bagi penyelesaian dan perbaikan sistem hukum di negeri ini. Skenario-skenario bohong yang biasa dibangun oleh para mafia hukum bisa dibersihkan. Masyarakat sangat berharap institusi hukum yang ada baik Polri, Kejaksaan, Pengadilan termasuk KPK dan LPSK menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta berdiri sebagai penegak supremasi hukum. Masyarakat tentu berharap semua institusi hukum yang ada bisa bekerjasama saling melengkapi dan saling mengisi sehingga tidak ada celah bagi para mafia untuk memperalat guna membangun skenario bohong.

Hari ini (17/11) adalah agenda Tim 8 yang menangani kasus Bibit-Hamzah akan menyampaiakan rekomendasinya kepada Presiden. Tentu seluruh masyarakat berharap rekomendasi yang disampaikan Tim 8 bisa adil dan berimbang untuk mengurai benang kusut sistem hukum negeri ini. Seluruh masyarakat berharap Presiden bisa mengumumkan rekomendasi di hadapan masyarakat serta bertindak tegas dan berani dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jangan sampai hasil kerja Tim 8 yang marathon selama dua minggu hanya dimasukan ke laci, tidak diumumkan apalagi ditindaklanjuti. Semua akan sia-sia, padahal kerja mereka dibiayai dana rakyat.

Jika memang, Rekomendasi Tim 8 dipetieskan, tentu kita patut curiga, bisa jadi pembentukan Tim 8 pun hanya sekedar Skenario Rekayasa untuk menenangkan publik yang sudah mulai resah.  Atau  bisa jadi semuanya hanya Skenario Rekayasa, karena semuanya terlibat dan punya banyak kepentingan pribadi disetiap kasus, termasuk Kasus Bank Century yang menyelewengkan uang negara trilyunan Rupiah. Nah lho..(**Ddg**)

Penulis adalah Mahasiswa S3 Pemikiran Pendidikan Islam di UIKA Bogor & PK II STIE Hidayatullah Depok 
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 2

Berita Global

Berhenti Merokok Bisa Bikin Sabar

Hidayatullah.com—Anda termasuk tipe orang pemarah atau temperamental? Nah, mulailailah berh [ ... ]


Berita Lainnya

Berita Islam

Ulama-ulama Nusantara yang Sudah Mendunia

Mereka umumnya menghabiskan hidupnya dengan mengajar di Mekah, sebagian lagi pulang ke Indonesi [ ... ]


Berita Lainnya

Teknologi

eBook Gusur Buku Cetak di AS

Hidayatullah.com--Data baru menunjukkan bahwa buku elektronik atau eBook untuk pertama k [ ... ]


Berita Lainnya

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.