|
ANGGARAN DASAR SYABAB HIDAYATULLAH HASIL MUNAS TAHUN 2008
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, yang telah memberikan anugerah iman dan Islam sebagai jalan keselamatan. Shalawat dan Salam kepada Rasulullah SAW, Nabi akhir zaman, pembawa umat manusia dari kegelapan manuju cahaya terang benderang. kita bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya.
“Jikalau sekiranya ada di antara kamu yang murtad (berpaling) dari agamanya, maka pastikan Allah akan membangkitkan suatu kelompok yang Dia cintai dan merekapun mencintai-Nya, sopan santun kepada sesama kaum beriman, tetapi tegar berhadapan dengan kaum kuffar, mereka berjuang di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan manusia” (Qs. Al-Ma’idah [5] : 54).
“Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. sesungguhnya merka itu adalah pemuda-SYABAB yang beriman kepada Rabb mereka dan kami tambahkan kepada mereka itu petunjuk” (Qs. Al Kahfi [18] : 13).
Bahwa SYABAB HIDAYATULLAH sebagai organisasi kepemudaaan Hidayatullah merupakan organisasi perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi SYABAB Islam serta meningkatkan perannya sebagai kader-kader umat, sehingga perjuangan panjang menegakkan al Haq dapat terus berlanjut, sampai tegaknya Kalimatullah hiyal ‘ulya di seluruh permukaan bumi.
Memahami arti pentingnya peranan dan fungsi SYABAB sebagai pelopor dan Pilar dari perjuangan tersebut, serta menyadarai beratnya tantangan, tingginya cita-cita dan jauhnya tujuan yang hendak dicapai, maka SYABAB HIDAYATULLAH harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang bersifat netral tetapi pro aktif dan responsive terhadap setiap perkembangan yang terjadi terhadap umat islam.
Di dalam melaksanakan tugas-tugas perjuangannya, SYABAB HIDAYATULLAH senantiasa menempatkan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai pedoman utama, dengan mengedepankan pembinaan Iman, Ilmu, Amal dan akhlaqul karimah sebagai ciri khas para kadernya, serta upaya yang sungguh-sungguh untuk menjiwai semangat kepemudaan Islam yang aktif, kreatif, inovatif, pantang menyerah, profesional dan modern. di dalam menghadapi datangnya masa depan yang lebih cerah dan memberi harapan, pada kader dipersiapkan untuk selalu tampil sebagai pelopor sehingga kemajuan dan kesejahteraan hidup di bawah Ridha Allah SWT dapat tercapai.
Perjuangan menghimpun, membina dan menggerakkan SYABAB islam melalui SYABAB HIDAYATULLAH perlu dilaksanakan dengan tertib, teratur, dan disiplin serta perencanaan yang terarah dan bertanggungjawab, dan oleh sebab itu dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, ditetapkan Angggaran Dasar SYABAB HIDAYATULLAH sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama SYABAB HIDAYATULLAH;
- SYABAB HIDAYATULLAH didirikan pada tanggal 16 Sya’ban 1422 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 3 November 2000 Miladiyah di Balikpapan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
- Organisasi tingkat pusat SYABAB HIDAYATULLAH berkedudukan di Ibu kota Negara.
BAB II ASAS
Pasal 2
SYABAB HIDAYATULLAH berasaskan Islam. BAB III SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3 Sifat
- SYABAB HIDAYATULLAH adalah organisasi pergerakan kepemudaan Islam yang didirikan oleh HIDAYATULLAH dan bersifat otonom.
- Hidayatullah adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No.1 tanggal 1 Maret 2001.
Pasal 4 Fungsi
SYABAB HIDAYATULLAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi : a. Sebagai wadah berhimpunnya SYABAB Islam yang memiliki persamaan kehendak menuju tatanan masyarakat dunia dan peradaban yang islami; b. Sebagai wahana pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya SYABAB islam; c. Sebagai alat untuk membina dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi, peran dan posisi SYABAB islam dalam segala bidang kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan keamanan). BAB IV LANDASAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 5 Landasan
- SYABAB HIDAYATULLAH berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah
- Manhaj perjuangan SYABAB HIDAYATULLAH adalah Jama’ah Imamah berdasarkan Khittah Perjuangan HIDAYATULLAH.
Pasal 6 Tujuan
Tujuan akhir perjuangan SYABAB HIDAYATULLAH adalah ridha Allah SWT yang dicapai melalui upaya yang sungguh-sungguh untuk : a. Menegakkan kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah” di muka bumi; b. Lahirnya kader-kader pejuang SYABAB Islam; c. Terwujudnya kekuatan ummat Islam dan SYABAB Islam khususnya dalam berbagai bidang kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan keamanan); d. Meningkatkan harkat, derajat, dan martabat kaum Dhu’afa (lemah) dan Mustadh’afin (tertindas).
Pasal 7 Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6, SYABAB HIDAYATULLAH mempunyai tugas pokok yaitu : a. Meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT; b. Meningkatkan Akhlaqul Karimah; c. Memperdalam dan memperluas ilmu baik ilmu pengetahuan keislaman maupun pengetahuan umum, meningkatkan kecerdasan serta mengamalkannya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam; d. Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan SYABAB Islam; e. Mengadakan dakwah di kalangan SYABAB dan remaja; f. Menyediakan fasilitas dan kesempatan pengembangan diri bagi para SYABAB Islam; g. Meningkatkan fungsi dan peranan SYABAB Islam dalam berbagai bidang kehidupan; h. Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi aturan syar’i. BAB V KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 8 Keanggotaan
- Keanggotaan SYABAB HIDAYATULLAH terbuka bagi semua SYABAB Islam yang berusia antara 15 sampai dengan 40 tahun dan dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan;
- ketentuan lain dan tata cara mengenai keanggotaan, ditetapkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 9 Kader
Kader SYABAB HIDAYATULLAH adalah anggota SYABAB HIDAYATULLAH yang menjadi tenaga inti penggerak organisasi.
BAB VI KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10 Kewajiban Anggota
Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH berkewajiban untuk : a. Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan organisasi; b. Memegang teguh syari’at Islam, akhlaq Islam, Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan, dan disiplin organisasi; Pasal 11 Hak Anggota
Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH mempunyai hak untuk : a. Berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan; b. Memperoleh pembinaan, perlindungan dan bantuan sesuai ketentuan syari’ah; c. memperoleh perlakuan hukum yang sama; d. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan diri;
BAB VII STRUKTUR ORGANISASI, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN KRITERIA PENGURUS
Pasal 12 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi SYABAB HIDAYATULLAH terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan Pengurus Kesatuan Mandiri. Pasal 13 Pimpinan/Pengurus Pusat
- Organisasi tingkat pusat dipimpin oleh Pengurus Pusat.
- PENGURUS Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi.
- PENGURUS Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari sembilan orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dari calon-calon yang diajukan oleh PENGURUS Wilayah dan PENGURUS Daerah dan telah disahkan oleh PENGURUS PUSAT Hidayatullah untuk masa 3 (tiga) tahun.
- PENGURUS Pusat berwenang untuk :
a. Menentukan kebijakan operasional sesuai dengan garis-garis besar program perencanaan organisasi; b. Menetapkan dan melantik PENGURUS Wilayah; c. Menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan dan kebijakan-kebijakan organisasi.
5. PENGURUS Pusat berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional serta peraturan-peraturan organisasi lainnya; b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional dan/atau Musyawah Nasional Luar Biasa. 6. Ketua Umum PENGURUS PUSAT adalah anggota SYABAB HIDAYATULLAH yang pernah menjadi Pengurus Pusat. 7. PENGURUS Pusat adalah anggota SYABAB HIDAYATULLAH minimal selama 3 (tiga) tahun. 8. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Umum oleh Dewan Pimpinan Pusat Hidayatullah; Pasal 14 Pengurus Wilayah
1. Organisasi tingkat wilayah dipimpin oleh PENGURUS Wilayah; 2. PENGURUS Wilayah memimpin gerakan dalam wilayahnya dan melaksanakan segala kebijakan kepemimpinan PENGURUS Pusat untuk wilayahnya; 3. PENGURUS Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang yang ditetapkan dan dilantik oleh PENGURUS Pusat dari calon-calon yang diajukan oleh Musyawarah Wilayah untuk masa 5 (lima) tahun; 4. PENGURUS Wilayah berwenang untuk : a. Menentukan kebijakan operasional diwilayahnya sesuai dengan kebijakan PENGURUS Pusat; b. Menetapkan dan melantik PENGURUS Daerah. 5. PENGURUS Wilayah berkewajiban untuk : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Wilayah, kebijakan-kebijakan PENGURUS Wilayah serta peraturan-peraturan organisasi lainnya; b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah dan PENGURUS Pusat. 6. Ketua PENGURUS WILAYAH adalah anggota SYABAB HIDAYATULLAH yang pernah menjadi Pengurus Wilayah. 7. PENGURUS Wilayah adalah anggota SYABAB HIDAYATULLAH minimal selama 2 (dua) tahun. 8. Apabila Ketua PENGURUS WILAYAH berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Wlayah oleh Pengurus Pusat SYABAB Hidayatullah; Pasal 15 Pengurus Daerah
1. Organisasi tingkat Daerah dipimpin oleh PENGURUS Daerah; 2. PENGURUS Daerah memimpin gerakan di Daerahnya dan melaksanakan segala kebijakan dari tingkat diatasnya untuk Daerahnya; 3. PENGURUS Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang yang ditetapkan dan dilantik oleh PENGURUS Wilayah dari calon-calon yang diajukan oleh Musyawarah Daerah untuk masa 5 (lima) tahun; 4. PENGURUS Daerah berwenang untuk : a. Menentukan kebijakan operasional didaerahnya sesuai dengan kebijakan PENGURUS Pusat dan PENGURUS Wilayah; b. Menetapkan keanggotaan SYABAB HIDAYATULLAH. 5. PENGURUS Daerah berkewajiban untuk : a. melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Wilayah, kebijakan-kebijakan PENGURUS Wilayah serta peraturan-peraturan organisasi lainnya; b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah dan PENGURUS Wilayah. 6. Ketua PENGURUS DAERAH adalah anggota SYABAB Hidayatullah yang pernah menjadi pengurus Daerah. 7. PENGURUS Daerah adalah anggota SYABAB Hidayatullah minimal selama 1 (satu) tahun; 8. Apabila Ketua PENGURUS DAERAH berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua PENGURUS DAERAH oleh Pengurus wilayah SYABAB HIDAYATULLAH; Pasal 16 Pengurus Kesatuan Mandiri
1. Organisasi tingkat Kesatuan Mandiri dipimpin oleh Pimpinan Kesatuan Mandiri; 2. Pimpinan Kesatuan Mandiri memimpin gerakan di kesatuannya dan melaksanakan segala kebijakan kepemimpinan dari tingkat di atasnya untuk kesatuan mandiri yang dipimpin; 3. Pimpinan Kesatuan Mandiri sekurang-kurang terdiri dari 3 orang ditetapkan dan dilantik oleh PENGURUS Daerah dari calon-calon yang diajukan oleh Musyawarah Kesatuan Mandiri untuk masa 1 tahun; 4. Berdirinya Kesatuan Mandiri disahkan oleh PENGURUS Daerah; 5. Pimpinan Kesatuan Mandiri berwenang untuk menentukan kebijakan operasional di kesatuannya sesuai dengan kebijakan PENGURUS Pusat, PENGURUS Wilayah dan PENGURUS Daerah; 6. Pimpinan Kesatuan Mandiri berkewajiban untuk : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Kesatuan Mandiri, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Kesatuan Mandiri, Kebijakan PENGURUS Pusat, PENGURUS Wilayah, PENGURUS Daerah serta Peraturan-peraturan Organisasi lainnya; b. Memberikan pertanggungjawaban kepada PENGURUS Daerah dan Musyawarah Kesatuan Mandiri. 7. Ketua Kesatuan Mandiri adalah anggota SYABAB HIDAYATULLAH; 8. Pengurus Kesatuan Mandiri merupakan anggota SYABAB HIDAYATULLAH. 9. Apabila Ketua Kesatuan Mandiri berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Kesatuan Mandiri oleh Pengurus Daerah SYABAB HIDAYATULLAH.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 17 Hubungan dengan Organisasi Lain
- SYABAB HIDAYATULLAH menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi keIslaman tanpa memandang perbedaan paham, mazhab, aliran, tempat kedudukan dan lain sebagainya berdasarkan prinsip Ukhuwah Islamiyah dan Fastabiqul khairaat;
- SYABAB HIDAYATULLAH juga menjalin hubungan dengan berbagai gerakan dan kekuatan lainnya terutama gerakan kepemudaan secara selektif, dalam rangka melaksanakan misi Rahmatan lil ‘Alamin.
BAB IX MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18 Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam organisasi melalui forum musyawarah dan rapat-rapat pimpinan organisasi. Pasal 19 Musyawarah
1. Musyawarah Nasional adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi yang diadakan atas undangan PENGURUS dan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, berwenang untuk : a. Menetapkan Khittah Perjuangan; b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. Menetapkan program umum; d. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban PENGURUS Pusat; e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua-ketua PENGURUS Pusat; f. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
2. Ketentuan Peserta Musyawarah Nasional a. Peserta Munas terdiri dari PENGURUS Pusat, Utusan PENGURUS Wilayah, Utusan PENGURUS Daerah, dan Peninjau; b. Utusan PENGURUS PUSAT, PENGURUS Wilayah, dan PENGURUS Daerah mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara; c. Peninjau hanya memiliki hak bicara; d. Peninjau adalah peserta Munas atas undangan panitia Munas; e. Pimpinan Munas dipilih oleh dan dari peserta Munas serta berbentuk presidium yang memahami SYABAB HIDAYATULLAH dengan baik; f. Steering Committee Munas memimpin sidang Munas sebelum Presidium Munas terbentuk; g. PENGURUS Pusat dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Munas; h. Munas dapat dinyatakan sah apabila telah dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta; i. Apabila pada ayat h tidak terpenuhi, maka Munas diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dapat dimulai; j. Jumlah PENGURUS PUSAT dalam Munas adalah 9 orang utusan; k. Jumlah PENGURUS WILAYAH dalam Munas adalah 3 orang utusan untuk setiap wilayah; l. Jumlah PENGURUS DAERAH dalam Munas adalah 3 orang utusan untuk setiap daerah; m. Jumlah peninjau PENGURUS WILAYAH, dan PENGURUS DAERAH ditetapkan oleh Panitia Munas atas pertimbangan Steering Committe Munas;
3. Musyawarah Wilayah a. Musyawarah Wilayah adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat wilayah yang diadakan atas undangan PENGURUS Wilayah dan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, berwenang untuk : b. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban PENGURUS Wilayah; c. Memilih dan menetapkan ketua dan anggota formatur; d. menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
4. Ketentuan Peserta Musyawarah Wilayah a. Peserta Muswil terdiri dari PENGURUS WILAYAH, Utusan PENGURUS DAERAH, Pimpinan Kesatuan Mandiri dan Peninjau; b. Utusan Daerah dan Kesatuan Mandiri memiliki Hak Suara dan Hak Bicara; c. Peninjau hanya memiliki hak bicara; d. Peninjau adalah peserta Muswil atas undangan Panitia Muswil. e. Pimpinan Muswil dipilih dari peserta oleh Utusan PENGURUS DAERAH serta Kesatuan Mandiri dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi SYABAB HIDAYATULLAH dengan baik; f. Steering Committee Muswil memimpin sidang Muswil sebelum Presidiun Muswil terbentuk; g. Pengurus PENGURUS WILAYAH dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Muswil; h. Muswil dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari separuh utusan PENGURUS DAERAH dan Kesatuan Mandiri; i. Apabila ayat h tidak terpenuhi, maka Muswil diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dianggap sah; j. Jumlah Utusan PENGURUS WILAYAH pada Muswil adalah 5 orang utusan untuk setiap daerah; k. Jumlah Utusan PENGURUS DAERAH pada Muswil adalah 3 orang utusan untuk setiap daerah; l. Jumlah utusan Kesatuan Mandiri dalam Muswil adalah 1 orang utusan untuk setiap Kesatuan Mandiri m. Jumlah peninjau dari PENGURUS DAERAH dan Kesatuan Mandiri ditentukan oleh Panitia Muswil atas persetujuan Steering Committe;
5. Musyawarah Daerah Musyawarah Daerah adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat Daerah yang diadakan atas undangan PENGURUS Daerah dengan peserta terdiri dari PENGURUS Daerah, wakil-wakil PENGURUS Kesatuan Mandiri, diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali, berwenang untuk: a. Menilai dan menerima laporan pertangguangjawaban PENGURUS Daerah; b. Memilih dan menetapkan Ketua dan anggota formatur; c. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
6. Ketentuan Peserta Musyawarah Daerah a. Peserta Musda terdiri dari PENGURUS DAERAH dan Utusan Kesatuan Mandiri, dan Peninjau; b. Utusan Kesatuan Mandiri memiliki Hak Suara dan Hak Bicara; c. Peninjau hanya memiliki hak bicara; d. Peninjau adalah peserta Musda atas undangan panitia Musda; e. Pimpinan Musda dipilih dari peserta oleh Utusan Kesatuan Mandiri, dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi SYABAB HIDAYATULLAH dengan baik; f. Steering Committee Musda memimpin sidang Musda sebelum Presidium Musda terbentuk; g. PENGURUS DAERAH dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Musda; h. Musda dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari separuh utusan Kesatuan Mandiri; i. Apabila ayat h tidak terpenuhi, maka Musda diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dianggap sah; j. Jumlah Utusan Kesatuan Mandiri adalah 3 orang utusan untuk setiap Kesatuan Mandiri; k. Jumlah peninjau dari Kesatuan Mandiri ditentukan oleh Panitia Musda atas persetujuan Steering Committe;
7. Musyawarah Kesatuan Mandiri Musyawarah Kesatuan Mandiri adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat Kesatuan Mandiri yang diadakan atas undangan Pimpinan Kesatuan Mandiri dengan peserta terdiri dari Pimpinan Kesatuan Mandiri, dan seluruh anggota kesatuan mandiri, diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, berwenang untuk : a. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban PENGURUS Daerah; b. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota formatur; c. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
8. Ketentuan Peserta Musyawarah Kesatuan Mandiri a. Peserta Musyawarah Kesatuan Mandiri adalah Pengurus Kesatuan Mandiri dan Anggota Kesatuan Mandiri; b. Anggota Kesatuan Mandiri memiliki Hak Suara dan Hak Bicara; c. Pengurus Kesatuan Mandiri hanya memiliki Hak Bicara; d. Pimpinan Rapat Anggota dipilih dari peserta oleh Anggota Kesatuan Mandiri, dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi SYABAB HIDAYATULLAH dengan baik; e. Steering Committee Musyawarah Kesatuan Mandiri memimpin sidang rapat anggota sebelum Presidium rapat anggota terbentuk; f. Pengurus kesatuan mandiri dinyatakan demisioner setelah Laporan pertanggung-jawabannya dinilai oleh musyawarah kesatuan mandiri; g. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota; h. Apabila ayat g tidak dapat dipenuhi, Rapat Anggota dapat diundur maksimal 1 x 24 jam dan dinyatakan sah;
9. Musyawarah Luar Biasa a. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang rapat pimpinan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya musyawarah nasional, musyawarah wilayah, musyawarah Daerah, dan musyawarah kesatuan mandiri; b. Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah plus 1 (satu) PENGURUS yang berada setingkat dibawahnya. Pasal 20 Rapat - Rapat
1. Rapat Pimpinan Rapat pimpinan merupakan forum musyawarah tertinggi setelah Musyawarah Nasional yang diadakan atas undangan PENGURUS Pusat dengan peserta terdiri dari PENGURUS Pusat dan Ketua PENGURUS Wilayah, sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam setahun, berwenang untuk : a. Menetapkan program pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional untuk jangka waktu tertentu; b. Menetapkan kebijakan strategis yang diperlukan.
2. Rapat Kerja Rapat Kerja Nasional, Wilayah, Daerah dan Kesatuan Mandiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21 Kuorum Dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah–musyawarah sebagimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 dapat berlangsung bilamana forum telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang seharusnya hadir; 2. Untuk pengambilan keputusan, tiap peserta Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Kesatuan Mandiri masing-masing unsure sebagai satu kesatuan memiliki hak suara; 3. Rapat-rapat hanya sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir dan setiap peserta mempunyai hak satu suara; 4. Apabila tidak memenuhi kuorum, maka rapat dapat diskors paling lama satu jam; 5. Apabila setelah rapat diskors satu jam lamanya ternyata yang hadir belum juga mencukupi kuorum, maka rapat ditunda paling lama tiga hari atau tiga kali dua puluh empat jam; 6. Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; 7. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diserahkan kepada pimpinan; 8. Keputusan musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan di atasnya, atau berdasarkan permusyawarakatan; 9. Putusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) adalah san dan mengikat serta wajib ditaati oleh semua pihak yang terkait. Pasal 22 Tata Urutan Keputusan
1. Keputusan Rapat PENGURUS Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musyawarah nasional Luar Biasa; 2. Putusan Rapat PENGURUS Wilayah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musyawarah nasional Luar Biasa, Putusan PENGURUS Pusat dan Putusan Musyawarah Wilayah; 3. Putusan Rapat PENGURUS Daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musawarah nasional Luar Biasa, Putusan PENGURUS Pusat, Putusan PENGURUS Wilayah dan Putusan Musyawarah Daerah; 4. Putusan Rapat Pimpinan Kesatuan Mandiri tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musawarah nasional Luar Biasa, Putusan PENGURUS Pusat, Putusan Dewan Wilayah dan Putusan PENGURUS Daerah dan Putusan Musyawarah Kesatuan Mandiri;
BAB XI KEUANGAN
Pasal 27
1. Pendapatan SYABAB HIDAYATULLAH terdiri dari : a. Uang pangkal dan iuran anggota; b. Zakat, infaq, wakaf, hibah dan shadaqoh; c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat. 2. Biaya gerakan semuanya dipikul bersama-sama oleh Pimpinan Kesatuan Mandiri, PENGURUS Daerah dan PENGURUS wilayah, PENGURUS Pusat sedangkan keperluan setempat dipikul oleh masing-masing yang bersangkutan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa SYABAB HIDAYATULLAH; 2. Perubahannya oleh Musyawarah nasional dikatakan sah apabila diputuskan dengan suara 2/3 dari jumlah anggota Musyawarah Nasional yang hadir dam kemudian disahkan oleh PENGURUS PUSAT Hidayatullah; 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; 4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan/ disahkan. Pasal 2
Pengesahan ditetapkan pada Munas ke-1 di Balikpapan pada tanggal 18 Juli 2000, yang diperbaharui pada Munas ke-2 di Jakarta pada tanggal17 Desember 2005 , yang disempurnakan lagi pada Rakernas di Balikpapan pada tanggal 27 Mei 2006 yang keputusan perubahan ini dianggap sebagai salah satu dari Keputusan Munas ke-2 di Jakarta dan dikukuhkan kembali pada Munas ke-3 di Depok Jawa Barat.
Al Haqqu Min Rabbika Falaa Takuunanna Minal Mumtarin,
Ditetapkan di : Depok Jawa Barat Pada tanggal : 24 Zulqaidah 1424 H 22 November 2008 M
|