Anggaran Dasar
PDF Print E-mail
ANGGARAN DASAR SYABAB  HIDAYATULLAH
HASIL MUNAS TAHUN 2008

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, yang telah memberikan anugerah iman dan Islam sebagai jalan keselamatan. Shalawat dan Salam kepada Rasulullah SAW, Nabi akhir zaman, pembawa umat manusia dari kegelapan manuju cahaya terang benderang. kita bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya.

“Jikalau sekiranya ada di antara kamu yang murtad (berpaling) dari agamanya, maka pastikan Allah akan membangkitkan suatu kelompok yang Dia cintai dan merekapun mencintai-Nya, sopan santun kepada sesama kaum beriman, tetapi tegar berhadapan dengan kaum kuffar, mereka berjuang di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan manusia” (Qs. Al-Ma’idah [5] : 54).

“Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. sesungguhnya merka itu adalah pemuda-SYABAB yang beriman kepada Rabb mereka dan kami tambahkan kepada mereka itu petunjuk” (Qs. Al Kahfi [18] : 13).

Bahwa SYABAB  HIDAYATULLAH sebagai organisasi kepemudaaan Hidayatullah merupakan organisasi perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi SYABAB Islam serta meningkatkan perannya sebagai kader-kader umat, sehingga perjuangan panjang menegakkan al Haq dapat terus berlanjut, sampai tegaknya Kalimatullah hiyal ‘ulya di seluruh permukaan bumi.

Memahami arti pentingnya peranan dan fungsi SYABAB sebagai pelopor dan Pilar dari perjuangan tersebut, serta menyadarai beratnya tantangan, tingginya cita-cita dan jauhnya tujuan yang hendak dicapai, maka SYABAB  HIDAYATULLAH harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang bersifat netral tetapi pro aktif dan responsive terhadap setiap perkembangan yang terjadi terhadap umat islam.

Di dalam melaksanakan tugas-tugas perjuangannya, SYABAB  HIDAYATULLAH senantiasa menempatkan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai pedoman utama, dengan mengedepankan pembinaan Iman, Ilmu, Amal dan akhlaqul karimah sebagai ciri khas para kadernya, serta upaya yang sungguh-sungguh untuk menjiwai semangat kepemudaan Islam yang aktif, kreatif, inovatif, pantang menyerah, profesional dan modern. di dalam menghadapi datangnya masa depan yang lebih cerah dan memberi harapan, pada kader dipersiapkan untuk selalu tampil sebagai pelopor sehingga kemajuan dan kesejahteraan hidup di bawah Ridha Allah SWT dapat tercapai.

Perjuangan menghimpun, membina dan menggerakkan SYABAB islam melalui SYABAB  HIDAYATULLAH perlu dilaksanakan dengan tertib, teratur, dan disiplin serta perencanaan yang terarah dan bertanggungjawab, dan oleh sebab itu dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, ditetapkan Angggaran Dasar SYABAB  HIDAYATULLAH sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama SYABAB HIDAYATULLAH;
  2. SYABAB  HIDAYATULLAH didirikan pada tanggal 16 Sya’ban 1422 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal  3 November 2000 Miladiyah di Balikpapan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
  3. Organisasi tingkat pusat SYABAB  HIDAYATULLAH berkedudukan di Ibu kota Negara.
BAB II
ASAS

Pasal 2

SYABAB  HIDAYATULLAH berasaskan Islam.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
 
Pasal 3
Sifat
  1. SYABAB  HIDAYATULLAH adalah organisasi pergerakan kepemudaan Islam yang didirikan oleh HIDAYATULLAH dan bersifat otonom.
  2. Hidayatullah adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No.1 tanggal 1 Maret 2001.
Pasal 4
Fungsi

SYABAB  HIDAYATULLAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi :
a.    Sebagai wadah berhimpunnya SYABAB Islam yang memiliki persamaan kehendak menuju tatanan masyarakat dunia dan peradaban yang islami;
b.    Sebagai wahana pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya SYABAB islam;
c.    Sebagai alat untuk membina dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi, peran dan posisi SYABAB islam dalam segala bidang kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan keamanan).

BAB IV
LANDASAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 5
Landasan
  1. SYABAB  HIDAYATULLAH berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah
  2. Manhaj perjuangan SYABAB  HIDAYATULLAH adalah Jama’ah Imamah berdasarkan Khittah Perjuangan  HIDAYATULLAH.
Pasal 6
Tujuan


Tujuan akhir perjuangan SYABAB  HIDAYATULLAH adalah ridha Allah SWT yang dicapai melalui upaya yang sungguh-sungguh untuk :
a.    Menegakkan kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah” di muka bumi;
b.    Lahirnya kader-kader pejuang SYABAB Islam;
c.    Terwujudnya kekuatan ummat Islam dan SYABAB Islam khususnya dalam berbagai bidang kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan keamanan);
d.    Meningkatkan harkat, derajat, dan martabat kaum Dhu’afa (lemah) dan Mustadh’afin (tertindas).

Pasal 7
Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6, SYABAB  HIDAYATULLAH mempunyai tugas pokok yaitu :
a.    Meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT;
b.    Meningkatkan Akhlaqul Karimah;
c.    Memperdalam dan memperluas ilmu baik ilmu pengetahuan keislaman maupun pengetahuan umum, meningkatkan kecerdasan serta mengamalkannya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam;
d.    Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan SYABAB Islam;
e.    Mengadakan dakwah di kalangan SYABAB dan remaja;
f.    Menyediakan fasilitas dan kesempatan pengembangan diri bagi para SYABAB Islam;
g.    Meningkatkan fungsi dan peranan SYABAB Islam dalam berbagai bidang kehidupan;
h.    Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi aturan syar’i.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KADER

Pasal 8
Keanggotaan
  1. Keanggotaan SYABAB  HIDAYATULLAH terbuka bagi semua SYABAB Islam yang berusia antara 15 sampai dengan 40 tahun dan dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  2. ketentuan lain dan tata cara mengenai keanggotaan, ditetapkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 9
Kader


Kader SYABAB  HIDAYATULLAH adalah anggota SYABAB  HIDAYATULLAH yang menjadi tenaga inti penggerak organisasi.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 10
Kewajiban Anggota

Setiap anggota SYABAB  HIDAYATULLAH berkewajiban untuk :
a.    Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan organisasi;
b.    Memegang teguh syari’at Islam, akhlaq Islam, Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan, dan disiplin organisasi;

Pasal 11
Hak Anggota

Setiap anggota SYABAB  HIDAYATULLAH mempunyai hak untuk :
a.    Berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan;
b.    Memperoleh pembinaan, perlindungan dan bantuan sesuai ketentuan syari’ah;
c.    memperoleh perlakuan hukum yang sama;
d.    Memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan diri;

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI,
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN KRITERIA PENGURUS

Pasal 12
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SYABAB  HIDAYATULLAH terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan Pengurus Kesatuan Mandiri.

Pasal 13
Pimpinan/Pengurus Pusat
  1. Organisasi tingkat pusat dipimpin oleh Pengurus Pusat.
  2. PENGURUS  Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi.
  3. PENGURUS  Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari sembilan orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dari calon-calon yang diajukan oleh PENGURUS  Wilayah dan PENGURUS  Daerah dan telah disahkan oleh PENGURUS  PUSAT Hidayatullah untuk masa 3 (tiga) tahun.
  4. PENGURUS  Pusat berwenang untuk :
a.    Menentukan kebijakan operasional sesuai dengan garis-garis besar program perencanaan organisasi;
b.    Menetapkan dan melantik PENGURUS  Wilayah;
c.    Menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan dan kebijakan-kebijakan organisasi.

5.    PENGURUS  Pusat berkewajiban :
a.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional serta peraturan-peraturan organisasi lainnya;
b.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional dan/atau Musyawah Nasional Luar Biasa.
6.    Ketua Umum PENGURUS  PUSAT adalah anggota SYABAB  HIDAYATULLAH yang pernah menjadi Pengurus Pusat.
7.    PENGURUS  Pusat adalah anggota SYABAB  HIDAYATULLAH minimal selama 3 (tiga) tahun.
8.    Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Umum oleh Dewan Pimpinan Pusat Hidayatullah;

Pasal 14
Pengurus Wilayah

1.    Organisasi tingkat wilayah dipimpin oleh PENGURUS  Wilayah;
2.    PENGURUS  Wilayah memimpin gerakan dalam wilayahnya dan melaksanakan segala kebijakan kepemimpinan PENGURUS  Pusat untuk wilayahnya;
3.    PENGURUS Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang yang ditetapkan dan dilantik oleh PENGURUS  Pusat dari calon-calon yang diajukan oleh Musyawarah Wilayah untuk masa 5 (lima) tahun;
4.    PENGURUS Wilayah berwenang untuk :
a.    Menentukan kebijakan operasional diwilayahnya sesuai dengan kebijakan PENGURUS  Pusat;
b.    Menetapkan dan melantik PENGURUS  Daerah.
5.    PENGURUS  Wilayah berkewajiban untuk :
a.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Wilayah, kebijakan-kebijakan PENGURUS Wilayah serta peraturan-peraturan organisasi lainnya;
b.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah dan PENGURUS  Pusat.
6.    Ketua PENGURUS  WILAYAH adalah anggota SYABAB  HIDAYATULLAH yang pernah menjadi Pengurus Wilayah.
7.    PENGURUS  Wilayah adalah anggota SYABAB  HIDAYATULLAH minimal selama 2 (dua) tahun.
8.    Apabila Ketua PENGURUS  WILAYAH berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Wlayah oleh Pengurus Pusat SYABAB Hidayatullah;

Pasal 15
Pengurus Daerah

1.    Organisasi tingkat Daerah dipimpin oleh PENGURUS  Daerah;
2.    PENGURUS  Daerah memimpin gerakan di Daerahnya dan melaksanakan segala kebijakan dari tingkat diatasnya untuk Daerahnya;
3.    PENGURUS  Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang yang ditetapkan dan dilantik oleh PENGURUS  Wilayah dari calon-calon yang diajukan oleh Musyawarah Daerah untuk masa 5 (lima) tahun;
4.    PENGURUS  Daerah berwenang untuk :
a.    Menentukan kebijakan operasional didaerahnya sesuai dengan kebijakan PENGURUS  Pusat dan PENGURUS  Wilayah;
b.    Menetapkan keanggotaan SYABAB  HIDAYATULLAH.
5.  PENGURUS  Daerah berkewajiban untuk :
a.    melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Wilayah, kebijakan-kebijakan PENGURUS  Wilayah serta peraturan-peraturan organisasi lainnya;
b.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah dan PENGURUS  Wilayah.
6.    Ketua PENGURUS  DAERAH adalah anggota SYABAB  Hidayatullah yang pernah menjadi pengurus Daerah.
7.    PENGURUS  Daerah adalah anggota SYABAB  Hidayatullah minimal selama 1 (satu) tahun;
8.    Apabila Ketua PENGURUS  DAERAH berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua PENGURUS  DAERAH oleh Pengurus wilayah SYABAB HIDAYATULLAH;

Pasal 16
Pengurus Kesatuan Mandiri

1.    Organisasi tingkat Kesatuan Mandiri dipimpin oleh Pimpinan Kesatuan  Mandiri;
2.    Pimpinan Kesatuan Mandiri memimpin gerakan di kesatuannya dan melaksanakan segala kebijakan kepemimpinan dari tingkat di atasnya untuk kesatuan mandiri yang dipimpin;
3.    Pimpinan Kesatuan Mandiri sekurang-kurang terdiri dari 3 orang ditetapkan dan dilantik oleh PENGURUS  Daerah dari calon-calon yang diajukan oleh Musyawarah Kesatuan Mandiri untuk masa 1 tahun;
4.    Berdirinya Kesatuan Mandiri disahkan oleh PENGURUS  Daerah;
5.    Pimpinan Kesatuan Mandiri berwenang untuk menentukan kebijakan operasional di kesatuannya sesuai dengan kebijakan PENGURUS  Pusat, PENGURUS  Wilayah dan PENGURUS  Daerah;
6.    Pimpinan Kesatuan Mandiri berkewajiban untuk :
a.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Kesatuan Mandiri, Keputusan-keputusan Rapat Kerja Kesatuan Mandiri, Kebijakan PENGURUS  Pusat, PENGURUS  Wilayah, PENGURUS  Daerah serta Peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
b.    Memberikan pertanggungjawaban kepada PENGURUS  Daerah dan Musyawarah Kesatuan Mandiri.
7.    Ketua  Kesatuan Mandiri adalah anggota SYABAB  HIDAYATULLAH;
8.    Pengurus Kesatuan Mandiri merupakan anggota SYABAB  HIDAYATULLAH.
9.    Apabila Ketua Kesatuan Mandiri berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Kesatuan Mandiri  oleh  Pengurus Daerah SYABAB HIDAYATULLAH.

BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 17
Hubungan dengan Organisasi Lain
  1. SYABAB  HIDAYATULLAH menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi keIslaman tanpa memandang perbedaan paham, mazhab, aliran, tempat kedudukan dan lain sebagainya berdasarkan prinsip Ukhuwah Islamiyah dan Fastabiqul khairaat;
  2.  SYABAB  HIDAYATULLAH juga menjalin hubungan dengan berbagai gerakan dan kekuatan lainnya terutama gerakan kepemudaan secara selektif, dalam rangka melaksanakan misi Rahmatan lil ‘Alamin.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT
DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam organisasi melalui forum musyawarah dan rapat-rapat pimpinan organisasi.

Pasal 19
Musyawarah

1.    Musyawarah Nasional adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi yang diadakan atas undangan PENGURUS  dan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, berwenang untuk :
a.    Menetapkan Khittah Perjuangan;
b.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c.    Menetapkan program umum;
d.    Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban PENGURUS  Pusat;
e.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua-ketua PENGURUS  Pusat;
f.    Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

2.    Ketentuan Peserta  Musyawarah Nasional
a.    Peserta Munas terdiri dari PENGURUS  Pusat, Utusan PENGURUS  Wilayah, Utusan PENGURUS  Daerah, dan Peninjau;
b.    Utusan PENGURUS PUSAT, PENGURUS  Wilayah, dan PENGURUS  Daerah mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara;
c.    Peninjau hanya memiliki hak  bicara;
d.    Peninjau adalah peserta Munas atas undangan panitia Munas;
e.    Pimpinan Munas dipilih oleh dan dari peserta Munas serta berbentuk presidium yang memahami SYABAB  HIDAYATULLAH dengan baik;
f.    Steering Committee Munas memimpin sidang Munas sebelum Presidium Munas terbentuk;
g.    PENGURUS  Pusat dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Munas;
h.    Munas dapat dinyatakan sah apabila telah dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta;
i.    Apabila pada ayat h tidak terpenuhi, maka Munas diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dapat dimulai;
j.    Jumlah PENGURUS  PUSAT dalam Munas adalah 9 orang utusan;
k.    Jumlah PENGURUS  WILAYAH dalam Munas adalah 3 orang utusan untuk setiap wilayah;
l.    Jumlah PENGURUS  DAERAH dalam Munas adalah 3 orang utusan untuk setiap daerah;
m.    Jumlah peninjau PENGURUS  WILAYAH, dan PENGURUS  DAERAH ditetapkan oleh Panitia Munas atas pertimbangan Steering Committe Munas;

3.  Musyawarah Wilayah
a.    Musyawarah Wilayah adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat wilayah yang diadakan atas undangan PENGURUS  Wilayah dan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, berwenang untuk :
b.    Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban PENGURUS  Wilayah;
c.    Memilih dan menetapkan ketua dan anggota formatur;
d.    menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

4.  Ketentuan Peserta  Musyawarah Wilayah
a.    Peserta Muswil terdiri dari PENGURUS  WILAYAH, Utusan PENGURUS  DAERAH, Pimpinan Kesatuan Mandiri dan Peninjau;
b.    Utusan Daerah dan Kesatuan Mandiri  memiliki Hak Suara dan Hak Bicara;
c.    Peninjau hanya memiliki hak bicara;
d.    Peninjau adalah peserta Muswil atas undangan Panitia Muswil.
e.    Pimpinan Muswil dipilih dari peserta oleh Utusan PENGURUS  DAERAH serta Kesatuan Mandiri dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi SYABAB  HIDAYATULLAH dengan baik;
f.    Steering Committee Muswil memimpin sidang Muswil sebelum Presidiun Muswil terbentuk;
g.    Pengurus PENGURUS  WILAYAH dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Muswil;
h.    Muswil dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari separuh utusan PENGURUS  DAERAH dan Kesatuan Mandiri;
i.    Apabila ayat h tidak terpenuhi, maka Muswil diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dianggap sah;
j.    Jumlah Utusan PENGURUS  WILAYAH pada Muswil adalah 5 orang utusan untuk setiap daerah;
k.    Jumlah Utusan PENGURUS  DAERAH pada Muswil adalah 3 orang utusan untuk setiap daerah;
l.    Jumlah utusan Kesatuan Mandiri dalam Muswil adalah 1 orang utusan untuk setiap Kesatuan Mandiri
m.    Jumlah peninjau dari PENGURUS  DAERAH dan Kesatuan Mandiri ditentukan oleh Panitia Muswil atas persetujuan Steering Committe;

5.  Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah forum  musyawarah tertinggi di tingkat Daerah yang diadakan atas undangan PENGURUS  Daerah dengan peserta terdiri dari PENGURUS  Daerah, wakil-wakil PENGURUS  Kesatuan Mandiri, diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali, berwenang untuk:
a.    Menilai dan menerima laporan pertangguangjawaban PENGURUS  Daerah;
b.    Memilih dan menetapkan Ketua dan anggota formatur;
c.    Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

6.    Ketentuan Peserta Musyawarah Daerah
a.    Peserta Musda terdiri dari PENGURUS  DAERAH dan Utusan Kesatuan Mandiri, dan Peninjau;
b.    Utusan Kesatuan Mandiri memiliki Hak Suara dan Hak Bicara;
c.    Peninjau hanya memiliki hak bicara;
d.    Peninjau adalah peserta Musda atas undangan panitia Musda;
e.    Pimpinan Musda dipilih dari peserta oleh Utusan Kesatuan Mandiri, dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi SYABAB  HIDAYATULLAH dengan baik;
f.    Steering Committee Musda memimpin sidang Musda sebelum Presidium Musda terbentuk;
g.    PENGURUS  DAERAH dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Musda;
h.    Musda dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari separuh utusan Kesatuan Mandiri;
i.    Apabila ayat h tidak terpenuhi, maka Musda diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dianggap sah;
j.    Jumlah Utusan Kesatuan Mandiri adalah 3 orang utusan untuk setiap Kesatuan Mandiri;
k.    Jumlah peninjau dari Kesatuan Mandiri ditentukan oleh Panitia Musda atas persetujuan Steering Committe;

7.  Musyawarah Kesatuan Mandiri
Musyawarah Kesatuan Mandiri adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat Kesatuan Mandiri yang diadakan atas undangan Pimpinan Kesatuan Mandiri dengan peserta terdiri dari Pimpinan Kesatuan Mandiri, dan seluruh anggota kesatuan mandiri, diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, berwenang untuk :
a.    Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban PENGURUS  Daerah;
b.    Memilih dan menetapkan  Ketua dan Anggota formatur;
c.    Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

8.  Ketentuan Peserta  Musyawarah Kesatuan Mandiri
a.    Peserta Musyawarah Kesatuan Mandiri adalah Pengurus Kesatuan Mandiri dan Anggota Kesatuan Mandiri;
b.    Anggota Kesatuan Mandiri memiliki Hak Suara dan Hak Bicara;
c.    Pengurus Kesatuan Mandiri hanya memiliki Hak Bicara;
d.    Pimpinan Rapat Anggota dipilih dari peserta oleh Anggota Kesatuan Mandiri, dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi SYABAB  HIDAYATULLAH dengan baik;
e.    Steering Committee Musyawarah Kesatuan Mandiri memimpin sidang rapat anggota sebelum Presidium rapat anggota  terbentuk;
f.    Pengurus kesatuan mandiri dinyatakan demisioner setelah Laporan pertanggung-jawabannya dinilai oleh musyawarah kesatuan mandiri;
g.    Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota;
h.    Apabila ayat g tidak dapat dipenuhi, Rapat Anggota dapat diundur maksimal 1 x 24 jam dan dinyatakan sah;

9.  Musyawarah Luar Biasa
a.    Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang rapat pimpinan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya musyawarah nasional, musyawarah wilayah, musyawarah Daerah, dan musyawarah kesatuan mandiri;
b.    Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah plus 1 (satu) PENGURUS  yang berada setingkat dibawahnya.

Pasal 20
Rapat - Rapa
t

1.    Rapat Pimpinan
Rapat pimpinan merupakan forum musyawarah tertinggi setelah Musyawarah Nasional yang diadakan atas undangan PENGURUS  Pusat dengan peserta terdiri dari PENGURUS  Pusat dan Ketua PENGURUS  Wilayah, sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam setahun, berwenang untuk :
a.    Menetapkan program pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional untuk jangka waktu tertentu;
b.    Menetapkan kebijakan strategis yang diperlukan.

2.  Rapat Kerja
Rapat Kerja Nasional, Wilayah, Daerah dan Kesatuan Mandiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
Kuorum Dan Pengambilan Keputusan

1.    Musyawarah–musyawarah sebagimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19  dapat berlangsung bilamana forum telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang seharusnya hadir;
2.    Untuk pengambilan keputusan, tiap peserta Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Kesatuan Mandiri masing-masing unsure sebagai satu kesatuan memiliki hak suara;
3.    Rapat-rapat hanya sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir dan setiap peserta mempunyai hak satu suara;
4.    Apabila tidak memenuhi kuorum, maka rapat dapat diskors paling lama satu jam;
5.    Apabila setelah rapat diskors satu jam lamanya ternyata yang hadir belum juga mencukupi kuorum, maka rapat ditunda paling lama tiga hari atau tiga kali dua puluh empat jam;
6.    Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
7.    Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diserahkan kepada pimpinan;
8.    Keputusan musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau  bertentangan dengan keputusan di atasnya, atau berdasarkan permusyawarakatan;
9.    Putusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) adalah san dan mengikat serta wajib ditaati oleh semua pihak yang terkait.

Pasal 22
Tata Urutan Keputusan

1.    Keputusan Rapat PENGURUS  Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musyawarah nasional Luar Biasa;
2.    Putusan Rapat PENGURUS  Wilayah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musyawarah nasional Luar Biasa, Putusan PENGURUS  Pusat dan Putusan Musyawarah Wilayah;
3.    Putusan Rapat PENGURUS  Daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musawarah nasional Luar Biasa, Putusan PENGURUS  Pusat, Putusan PENGURUS  Wilayah dan Putusan Musyawarah Daerah;
4.    Putusan Rapat Pimpinan Kesatuan Mandiri tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musawarah nasional Luar Biasa, Putusan PENGURUS  Pusat, Putusan Dewan Wilayah dan Putusan PENGURUS  Daerah dan Putusan Musyawarah Kesatuan Mandiri;

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 27

1.    Pendapatan SYABAB  HIDAYATULLAH terdiri dari :
a.    Uang pangkal dan iuran anggota;
b.    Zakat, infaq, wakaf, hibah dan shadaqoh;
c.    Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.    Biaya gerakan semuanya dipikul bersama-sama oleh Pimpinan Kesatuan Mandiri, PENGURUS  Daerah dan PENGURUS  wilayah, PENGURUS  Pusat sedangkan keperluan setempat dipikul oleh masing-masing yang bersangkutan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa SYABAB  HIDAYATULLAH;
2.    Perubahannya oleh Musyawarah nasional dikatakan sah apabila diputuskan dengan suara 2/3 dari jumlah anggota Musyawarah Nasional yang hadir dam kemudian disahkan oleh PENGURUS  PUSAT Hidayatullah;
3.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
4.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan/ disahkan.

Pasal 2

Pengesahan ditetapkan pada Munas ke-1 di Balikpapan pada tanggal  18 Juli             2000, yang diperbaharui pada Munas ke-2 di Jakarta pada tanggal17 Desember 2005 , yang disempurnakan lagi pada Rakernas di Balikpapan pada tanggal  27 Mei 2006 yang keputusan perubahan ini dianggap sebagai salah satu dari Keputusan Munas ke-2 di Jakarta dan dikukuhkan kembali pada Munas ke-3 di Depok Jawa Barat.

Al Haqqu Min Rabbika Falaa Takuunanna Minal Mumtarin,

Ditetapkan di   : Depok Jawa Barat
Pada tanggal    : 24 Zulqaidah 1424   H
                       22  November  2008 M

 

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.