Anggaran Rumah Tangga
PDF Print E-mail
ANGGARAN RUMAH TANGGA SYABAB HIDAYATULLAH
HASIL MUNAS TAHUN 2008


BAB I
KEANGGOTAAAN

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan

Keanggotaan SYABAB HIDAYATULLAH terdiri atas :
1.    Anggota Biasa :
a.    Pemuda Islam yang telah berusia antara 15 sampai 40 tahun;
b.    Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Organisasi;
c.    Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaanya.

2.    Anggota Tetap :
Anggota tetap adalah anggota biasa yang telah mencukupi syarat-syarat   khusus antara lain :
a.    Telah mengikuti kegiatan Organisasi setidaknya selama satu tahun secara aktif dan sungguh-sungguh;
b.    Telah mengikuti  setidaknya satu tingkatan dasar proses kaderisasi (daurah marhalah I’dad, atau Ula) yang diselenggarakan Organisasi;
c.    Paham dan taat kepada isi pokok Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Khittah Perjuangan, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi lainnya.

3.    Anggota Istimewa :
a.    Adalah  anggota yang pengesahannya mendapat pengesahan dari DEWAN PIMPINAN PUSAT atas rekomendasi DEWAN PIMPINAN DAERAH/DEWAN PIMPINAN WILAYAH;
b.    Anggota organisasi atau perhimpunan yang bukan dan atau tidak berada di bawah bendera Hidayatullah dan memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Mengakui SYABAB HIDAYATULLAH sebagai wadah perjuangan menegakkan Islam;
  2. Mempunyai jaringan yang teratur dan tujuannya senada dengan Syabab Hidayatullah;
  3. Ditetapkan atas inisiatif DEWAN PIMPINAN PUSAT SYABAB HIDAYATULLAH berdasarkan pertimbangan tertentu.

4.    Anggota Kehormatan :
Anggota Kehormatan adalah orang / anggota yang telah berjasa kapada organisasi yang pengangkatannya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota

Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH berkewajiban untuk :
a.    Memahami dan melaksanakan Al-Qur’an dan As Sunnah;
b.    Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan organisasi;
c.    Memegang teguh syari’at Islam, akhlaq Islam, Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi;
d.    Mentaati dan atau melaksanakan semua putusan organisasi;
e.    Mentaati dan melaksanakan keputusan pimpinan di atasnya, selama tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya;
f.    Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Islam dan organisasi;
g.    Mengikuti latihan-latihan (daurah marhalah) dan pembinaan;
h.    Membayar iuran dan infaq anggota.
Pasal 3
Hak Anggota

Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH mempunyai hak untuk :
a.    Berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan;
b.    Memperoleh pembinaan, perlindungan dan bantuan sesuai ketentuan syari’ah;
c.    memperoleh perlakuan hukum yang sama;
d.    Memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan diri;
e.    Memilih dan dipilih.

Pasal 4
Keanggotaan Dan Jabatan Rangkap

  1. Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH dapat merangkap menjadi anggota organisasi lainnya selama tidak bertentangan  dengan AD/ART dan atau atas persetujuan Pengurus Daerah;
  2. Anggota SYABAB HIDAYATULLAH yang mempunyai kedudukan pada organisasi atau badan-badan lainnya di luar SYABAB HIDAYATULLAH harus menyesuaikan Tindakan-tindakannya dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya;
  3. Pengurus SYABAB HIDAYATULLAH tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu atas persetujuan pengurus SYABAB HIDAYATULLAH sesuai jenjang kepengurusan.

Pasal 5
Kehilangan Hak Anggota

Anggota berhenti atau kehilangan hak keanggotaanya karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan Sendiri;
c.    Diberhentikan oleh organisasi karena sesuatu pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

Pasal 6
Sanksi Skorsing

Setiap anggota dapat diberikan sanksi skorsing, karena :
a.    Melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan, pencemaran nama baik, melanggar ketentuan organisasi, dan merugikan organisasi.
b.    Sanksi skorsing diberikan berupa pemutusan dan atau pelepasan keanggotaan terhadap anggota dan atau kepengurusan PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH untuk beberapa waktu tertentu yang diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah /Wilayah;
c.    Sanksi skorsing diberikan berupa pemberhentian dari kepengurusan PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH, DEWAN PIMPINAN WILAYAH dan DEWAN PIMPINAN PUSAT untuk beberapa waktu tertentu diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 7
Pemberhentian Keanggotaan

Tata cara pemberhentian dan hak pembelaan diri anggota diatur sebagai berikut :
1.    Anggota dapat dipecat/diberhentikan karena :
a.    Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi;
b.    Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
 
2.    Tata cara pemecatan :
a.    Tuntutan pemecatan/pemberhentian dapat diajukan oleh PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH/DEWAN PIMPINAN WILAYAH;
b.    Pemecatan/ pemberhentian terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal yang luar biasa;
c.    Dalam hal-hal yang luar biasa, DEWAN PIMPINAN PUSAT dengan pertimbangan PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH/DEWAN PIMPINAN WILAYAH dapat melakukan pemecatan/pemberhentian secara langsung.

3.    Pembelaan :
a.    Anggota yang dikenakan pemecatan/pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam forum Musyawarah Daerah/Wilayah atau dalam forum yang ditunjuk untuk itu, dan pengurus berkewajiban untuk melaksanakannya;
b.    Bila yang bersangkutan dalam ayat (a) tidak menerima keputusan, dapat apel/ minta banding dalam forum Musyawarah Nasional sebagai pembelaan terakhir;
c.    Putusan pemecatan/pemberhentian yang diambil di dalam forum Musyawarah Cabang/Wilayah dan atau Musyawarah Nasional dianggap sah apabila sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
d.    Prosedur pembelaan diatur dalam aturan khusus.

BAB II
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 8
Atribut Organisasi
  1. Atribut organisasi terdiri dari : panji, lambang, bendera, kartu tanda anggota, pakaian seragam dan lain-lainnya;
  2. Lagu, lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya ditetapkan oleh Musyawarah Nasional;
  3. Ketentuan tentang penggunaan, panji, lambang, bendera, kartu tanda anggota, pakaian seragam dan lain-lainya, diatur dalam ketetapan Dewan Pimpinan Pusat.
BAB III
PERUBAHAAN AD/ART

Pasal 9
Perubahaan AD/ART
  1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
  2. Keputusan perubahan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 (dua pertiga) peserta Musyawarah Nasional.
BAB IV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 10
Pembubaran
  1. Pembubaran SYABAB HIDAYATULLAHhanya dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu;
  2.  Keputusan pembubaran SYABAB HIDAYATULLAHsekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 (dua pertiga) peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu.
  3. Harta benda SYABAB HIDAYATULLAHsetelah dibubarkan harus diserahkan kepada organisasi induk dan atau Yayasan Amal Islam.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 11
Aturan Tambahan
  1. Setiap anggota dianggap telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini;
  2. Setiap anggota dan Pimpinan Organisasi harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Dewan Pimpinan Pusat Hidayatullah dan Pimpinan Umum berhak untuk mengganti atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bila dianggap perlu dengan melibatkan PENGURUS PUSAT SYABAB HIDAYATULLAH dan disosialisasikan ke jajaran di bawahnya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Ketentuan Penutup
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan di tetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat SYABAB HIDAYATULLAH, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Putusan Musyawarah Nasional, Putusan Musyawarah Luar Biasa, atau Putusan Musyawarah Dewan Organisasi;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan ditetapkan oleh forum Musyawarah Nasional SYABAB HIDAYATULLAH untuk melengkapi Anggaran Dasar, dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Hidayatullah;
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Al Haqqu Min Rabbika Falaa Takuunanna Minal Mumtarin,

Ditetapkan di    : Depok Jawa Barat
Pada tanggal    : 24 Zulqaidah 1424   H
                       22  November  2008 M
 

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.