| Anggaran Rumah Tangga | ||||
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA SYABAB HIDAYATULLAH HASIL MUNAS TAHUN 2008 BAB I KEANGGOTAAAN Pasal 1 Persyaratan Keanggotaan Keanggotaan SYABAB HIDAYATULLAH terdiri atas :
4. Anggota Kehormatan : Pasal 2 Kewajiban Anggota Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH berkewajiban untuk : a. Memahami dan melaksanakan Al-Qur’an dan As Sunnah; b. Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan organisasi; c. Memegang teguh syari’at Islam, akhlaq Islam, Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi; d. Mentaati dan atau melaksanakan semua putusan organisasi; e. Mentaati dan melaksanakan keputusan pimpinan di atasnya, selama tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya; f. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Islam dan organisasi; g. Mengikuti latihan-latihan (daurah marhalah) dan pembinaan; h. Membayar iuran dan infaq anggota. Pasal 3 Hak Anggota Setiap anggota SYABAB HIDAYATULLAH mempunyai hak untuk : a. Berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan; b. Memperoleh pembinaan, perlindungan dan bantuan sesuai ketentuan syari’ah; c. memperoleh perlakuan hukum yang sama; d. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan diri; e. Memilih dan dipilih. Pasal 4 Keanggotaan Dan Jabatan Rangkap
Pasal 5 Kehilangan Hak Anggota Anggota berhenti atau kehilangan hak keanggotaanya karena : a. Meninggal dunia; b. Atas permintaan Sendiri; c. Diberhentikan oleh organisasi karena sesuatu pelanggaran terhadap ketentuan organisasi. Pasal 6 Sanksi Skorsing Setiap anggota dapat diberikan sanksi skorsing, karena : a. Melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan, pencemaran nama baik, melanggar ketentuan organisasi, dan merugikan organisasi. b. Sanksi skorsing diberikan berupa pemutusan dan atau pelepasan keanggotaan terhadap anggota dan atau kepengurusan PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH untuk beberapa waktu tertentu yang diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah /Wilayah; c. Sanksi skorsing diberikan berupa pemberhentian dari kepengurusan PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH, DEWAN PIMPINAN WILAYAH dan DEWAN PIMPINAN PUSAT untuk beberapa waktu tertentu diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat. Pasal 7 Pemberhentian Keanggotaan Tata cara pemberhentian dan hak pembelaan diri anggota diatur sebagai berikut : 1. Anggota dapat dipecat/diberhentikan karena : a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi; b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. 2. Tata cara pemecatan : a. Tuntutan pemecatan/pemberhentian dapat diajukan oleh PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH/DEWAN PIMPINAN WILAYAH; b. Pemecatan/ pemberhentian terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal yang luar biasa; c. Dalam hal-hal yang luar biasa, DEWAN PIMPINAN PUSAT dengan pertimbangan PIMPINAN KESATUAN MANDIRI/DEWAN PIMPINAN DAERAH/DEWAN PIMPINAN WILAYAH dapat melakukan pemecatan/pemberhentian secara langsung. 3. Pembelaan : a. Anggota yang dikenakan pemecatan/pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam forum Musyawarah Daerah/Wilayah atau dalam forum yang ditunjuk untuk itu, dan pengurus berkewajiban untuk melaksanakannya; b. Bila yang bersangkutan dalam ayat (a) tidak menerima keputusan, dapat apel/ minta banding dalam forum Musyawarah Nasional sebagai pembelaan terakhir; c. Putusan pemecatan/pemberhentian yang diambil di dalam forum Musyawarah Cabang/Wilayah dan atau Musyawarah Nasional dianggap sah apabila sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir; d. Prosedur pembelaan diatur dalam aturan khusus. BAB II ATRIBUT ORGANISASI Pasal 8 Atribut Organisasi
BAB III PERUBAHAAN AD/ART Pasal 9 Perubahaan AD/ART
BAB IV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 10 Pembubaran
BAB V ATURAN TAMBAHAN Pasal 11 Aturan Tambahan
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Ketentuan Penutup
Ditetapkan di : Depok Jawa Barat Pada tanggal : 24 Zulqaidah 1424 H 22 November 2008 M |



